RUWETNYA URUSAN TAX RATIO

11 09 2007

 

Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2008 seperti biasanya mengundang berbagai komentar dan kritik tajam kepada Pemerintah. Salah satu sasaran bulan-bulanan dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2008 ini adalah besaran tax ratio yang dianggap tidak cukup dapat dipercaya, baik secara teknik kalkulasinya maupun kelayakannya sebagai suatu ukuran dari kinerja sistem perpajakan Indonesia.

Secara lengkap, tulisan ini dapat diakses dari dokumen pdf berikut:

ruwet-tax-ratio.pdf

This article had been published in Seputar Indonesia SINDO Newspaper, September 4th 2007, and also can be read in Fiscal Policy Office’s website (http://www.fiscal.depkeu.go.id)


Actions

Information

3 responses

11 09 2007
heridece

pertama selamat pak gunawan atas penerbitan blognya semoga bisa bermanfaat buat semua

12 09 2007
Adiktewe

Hohohoho,
Congratulation buat blognya bos…
Kpn makan2 ?
(loh?)

13 11 2008
Tax Rate, Compliance and Laffer Curve « maskokilima

[...] Model yang diajukan oleh studi ini sangat berguna bagi untuk menentukan kapan kepatuhan wajib pajak berdasarkan Laffer efek dapat terjadi. Kapan penurunan tarif pajak akan meningkatkan penerimaan pajak bahkan dalam jangka pendek. Yang perlu diperhatikan adalah seberapa kuat otoritas pajak negara yang bersangkutan. Jika otoritas pajaknya kuat, maka penurunan tarif tidaklah mempengaruhi kepatuhan wajib pajak, karena tindakan audit yang akan meyakinkan apakah wajib pajak itu patuh atau tidak. Jika otoritas pajaknya lemah, maka perubahan tarif pajak akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak. Sedangkan jika otoritas pajaknya setengah kuat, tarif pajak mempunyai peran yang sangat penting. Mungkin hal inilah yang menyebabkan OECD dalam laporannya di tahun 2001 menyatakan bahwa kebijakan penurunan tarif pajak di negara anggotanya tidak dapat meningkatkan kinerja penerimaan pajak negara tersebut dan hanya merupakan kebijakan yang bersifat politis. Tulisan yang terkait dengan laporan OECD itu bisa dilihat disini. [...]

Leave a comment