Manajemen banjir di Jakarta di awal tahun 2013 memancing sejumlah kritik pada kinerja Gubernur Jokowi. Dalam sebuah sanggahannya, sang Gubernur mengemukakan salah satu kesulitannya untuk menangani banjir adalah karena Rencana APBD 2013 belum disahkan oleh DPRD. Gubernur baru ini juga mengutarakan bahwa dana penanganan banjir lebih banyak didukung oleh sektor swasta. Alasan ini kelihatannya logis, tetapi mengundang pertanyaan tentang seberapa kapabilitas Jokowi dalam bidang keuangan daerah. Ini karena Jokowi bukanlah orang baru dalam pemerintahan dengan jam terbang lebih dari tujuh tahun sebagai Walikota Solo.
Untuk itu kita perlu memahami bahwa masalah anggaran ini telah cukup jelas pengaturannya. Secara konsep, APBD memang merupakan dasar bagi pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan keuangan negara. Tanpa APBD maka suatu pengeluaran tidak dapat dilakukan. Namun dalam kasus APBD mengalami keterlambatan, bukan berarti terjadi kemacetan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Daerah masih dapat melakukan pengeluaran, tentu saja dengan batasan tertentu.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, seharusnya pengambilan keputusan bersama DPRD dan kepala daerah terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. Namun apabila DPRD sampai batas waktu tersebut tidak mengambil keputusan, kepala daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan, yang disusun dalam rancangan peraturan kepala daerah tentang APBD. Dalam hal ini pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan dimaksud di atas diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat, wajib atau darurat.
Lebih lanjut, Mendagri juga telah menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013. Dalam Peraturan ini dinyatakan bahwa Penetapan APBD harus tepat waktu, yaitu paling lambat tanggal 31 Desember 2012. Untuk itu, pemerintah daerah harus memenuhi jadwal proses penyusunan APBD, mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama paling lambat akhir bulan Juli 2012. Hal ini nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan dan membahas RAPBD Tahun Anggaran 2013 dengan DPRD sampai dengan tercapainya persetujuan bersama, paling lambat tanggal 30 Nopember 2012.
Dalam penanganan bencana banjir, seharusnya Jokowi juga dapat menggunakan anggaran Belanja Tidak Terduga. Dengan mengikuti ketentuan penganggaran sebagaimana disebutkan di atas, Anggaran Belanja Tidak Terduga ini dapat digunakan untuk mendanai tanggap darurat, penanggulangan bencana alam dan/atau bencana sosial serta kebutuhan mendesak lainnya. Ketentuan penggunaannya, Kepala Daerah dapat segera menetapkan kegiatan yang akan didanai dari belanja tidak terduga dengan keputusan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak keputusan dimaksud ditetapkan. Atas dasar keputusan kepala daerah tersebut, pimpinan instansi/lembaga yang akan bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan dapat segera mengajukan usulan kebutuhan.
Penanganan kebutuhan tanggap darurat juga dapat memanfaatkan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD tahun anggaran sebelumnya dan/atau dengan melakukan penggeseran Belanja Tidak Terduga atau dengan melakukan penjadwalan ulang atas program dan kegiatan yang kurang mendesak. Pemanfaatan saldo anggaran yang tersedia dalam Sisa Lebih Perhitungan APBD Tahun Anggaran sebelumnya ini harus diberitahukan kepada DPRD paling lama 1 (satu) bulan.
Jadi sebenarnya, mekanisme penganggaran sudah memberikan jalan yang sangat jelas bagi setiap kepala daerah untuk menangani masalah keadaan darurat yang terjadi akibat suatu bencana. Bila toh ternyata terdapat kebutuhan yang tidak dapat ditutup oleh Kas Daerah, Pemerintah Daerah dapat segera mengajukan pembiayaan oleh Pemerintah Pusat dengan meminta alokasi Dana on call yang dikelola oleh Badan Nasional Penanggulanangan Bencana (BNPB).
Ironisnya, Jokowi menyatakan bahwa penanganan bencana Banjir Jakarta tempo hari baik untuk perbaikan Tanggul Latuharhary bersumber dari bantuan dari kalangan dunia usaha atau swasta. Meskipun sifatnya kemanusiaan, namun tidak seharusnya sektor dunia usaha mendapat tambahan beban yang bukan menjadi kewajiban mereka. Kalangan Swasta telah membayar pajak, baik pajak pusat maupun pajak daerah dan sejumlah retribusi, sehingga tidak selayaknya mereka dikenakan tambahan beban yang tidak memiliki dasar hukum seperti ini.
Berpijak dari apa yang terjadi dari Bencana Banjir Jakarta di awal tahun 2013 ini, maka menjadi jelas bagi kita bahwa pemerintahan Jakarta di bawah kendali Jokowi-Ahok masih mengalami kendala kapabilitas yang cukup besar. Duet ini harus segera memperbaiki kemampuan manajerialnya, dan mengurangi blusukan yang sifatnya hanya simbolik dan jauh dari substansi perbaikan Jakarta yang sesungguhnya.






Give Comments